Rabu, 27 Oktober 2021

Ham dan Demokrasi

HAK ASASI MANUSIA 

Hak asasi manusia merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.

Hak-hak tersebut antara lain hak hidup;

·         hak atas keamanan minimum

·         hak untuk tidak diganggu

·         bebas dari perbudakaan dan perhambaan

·         bebas dari penyiksaan

·         pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum

·         diskriminasi

Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

 

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

 

1. Hak asasi pribadi (personal rights) antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.

2. Hak asasi ekonomi (property rights) antara lain hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memiliki pekerjaan.

3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), hak ini adalah hak persamaan hukum.

4. Hak asasi politik (political rights) antara lain hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.

5. Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights) antara lain hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.

6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) antara lain hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.

 

Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

 

Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, di antaranya:

1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.

2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas.

3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.

 

DEMOKRASI 

A.    Makna Demokrasi

Menurut KBBI, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Sedangkan menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat, untuk rakyat.

Dalam sebuah negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

 

B.    Prinsip Demokrasi

1.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai batas minimum.

2.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.

3.      Menyelenggarakan pergantian pimpinan.

4.      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.

5.      Menjamin tegaknya keadilan.

6.      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.

 

C.     Jenis-jenis Demokrasi yang Pernah Dianut Indonesia.

1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)

Pada masa ini, pemerintah menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.

 

2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Demokrasi pada masa tersebut telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini kuat ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.

 

 

 

3. Demokrasi Pancasila Era Orde Baru (1966-1998)

Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS/MPR dalam rangka meluruskan penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Namun, dalam perkembangannya peran presiden justru semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain.

 

4. Demokrasi Pancasila Era Reformasi (1999-Sekarang)

Pada era kini, demokrasi di Indonesia kembali dengan jalan kebebasan pers dan kebebasan berbicara. Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh.

 

D.     Hal-hal yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Pancasila.

1.      Membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku dan bertindak demokratis dalam segala hal.

2.      Membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah dan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan.

3.      Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah dan mempertanggungjawabkan hasil keputusan masyarakat terhadap Tuhan YME, masyarakat, bangsa, dan negara, bahkan diri sendiri.

4.      Menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat dan membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.

 

E.     Hal-hal yang Melanggar Demokrasi

1.      Tidak melakukan pemberian suara dalam pemilu.

2.      Money politic = Penggunaan uang rakyat oleh pemerintah dengan semena-mena.

3.      Melakukan politik adu domba

4.      Manipulasi suara

5.      Mengesahkan undang-undang atau norma kehidupan berbangsa tanpa mengikut sertakan rakyat.

6.      Tidak memberikan peradilan yang penuh terhadap semua rakyat Indonesia.

Sumber :

Buku PPKN kelas 11 Kurikulum 2013

https://brainly.co.id/tugas/13568564